Pencatatan PKWT Berbasis Online Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah |
Informasi
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Bupati Lampung Tengah No 43. Thn 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah.
Persyaratan
- Mengajukan Permohonan Pencatatan. (
PDF
) - Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). (
PDF
) - Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku. (
PDF
)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Lihat Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
7 Hari Kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Pengaduan Layanan
Telepon : 0821 7898 4003