Pencatatan PKWT Berbasis Online
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah

Informasi


Dasar Hukum
  • Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Bupati Lampung Tengah No 43. Thn 2017 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah.

Persyaratan
  • Mengajukan Permohonan Pencatatan. ( PDF )
  • Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT). ( PDF )
  • Wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku. ( PDF )

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

        Lihat Sistem, Mekanisme dan Prosedur


Waktu Penyelesaian

        7 Hari Kerja


Biaya / Tarif

        Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

        Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Pengaduan Layanan

        Telepon : 0821 7898 4003


Login


 

gambar
 
 
Lupa Password Anda?
 

Belum punya akun? Buat Akun

2024 © DISKOMINFO LAMPUNG TENGAH
Design & Develop by debyariyandi_ss